Tugas kelompok

“ZAKAT, HAJI ,DAN WAKAF”

DISUSUN OLEH
Kelompok IV
Kelas x.3
Qanita ulfa tiara
SMAN 1 SUNGGUMINASA
TAHUN AJARAN 2011/2012
Kata pengantar
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha
Penyayang, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya, kami bisa menyusun dan
menyajikan makalah ini tentang ZAKAT, HAJI, DAN WAKAF sebagai salah satu tugas
Makalah perkelompok. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada ibu MARIATI
S,pd selaku guru mata pelajaran PEND.AGAMA ISLAM yang telah memberikan
bimbingannya kepada penulis dalam proses penyusunan makalah ini. Tak lupa pula
penulis mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan
dorongan dan motivasi.
Penulis menyadari bahwa dalam
penyusunan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan dan jauh dari
kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik serta saran yang
membangun guna menyempurnakan makalah ini dan dapat menjadi acuan dalam
menyusun makalah-makalah atau tugas-tugas selanjutnya.
Penulis juga memohon maaf apabila
dalam penulisan makalah ini terdapat kesalahan pengetikan dan kekeliruan sehingga
membingungkan pembaca dalam memahami maksud penulis.
Sungguminasa, April 2012
A. PENGERTIAN ZAKAT
Zakat menurut bahasa berarti
suci, tumbuh dengan subur. Sedangkan menurut istilah zakat adalah mengeluarkan
sebagian harta benda sebagai sedekah wajib, kepada orang-orang yang telah
memenuhi syarat-syaratnya dan sesuai dengan ketentuan hukum islam.
Dalil-dalil naqli tentang
wajibnya zakat, allah swt berfirman dalam QS. At-Taubah ayat 103.
خُذْمِنْأَمْوَالِهِمْصَدَقَةًتُطَهِّرُهُمْوَتُزَكِّيهِمبِهَاوَصَلِّ عَلَيْهِمْإِنَّصَلاَتَكَسَكَنٌلَّهُمْ وَاللّهُسَمِيعٌعَلِيمٌ
|
Artinya :
Ambillah zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan
mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa
bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.
|
B. MACAM – MACAM ZAKAT.
A. Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah sedekah
wajib yang dibayarkan menjelang idul fitri dengan beberapa ketentuan dan
persyaratan. Syarat-syarat wajib
Zakat fitrah adalah :
Ø Orang yang mengeluarkan zakat harus beragama
islam
Ø Pada waktu terbenam matahari terakhir bulan
ramadhan orang tersebut sudah lahir atau masih hidup.
Ø Orang tersebut mempunyai kelebihan harta untuk
keperluan makan pada malam hari raya dan siang harinya.
Ø Zakat fitrah berupa makanan pokok, seperti beras,
jagung dan gandum. Sedangkan besarnya zakat fitrah untuk setiap pribadi adalah
3,1 liter atau uang senilai dengan harga 3,1 liter.
B. ZAKAT MAL
Zakat Mal atau zakat harta adalah
bagian dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum yang wajib diberikan
kepada orang yang berhak menerimanya kalau sudah sampai nisab dan haul.
harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah :
1.
Emas, perak dan mata uang
2.
Harta perniagaan
3.
Hewan ternak
4.
Buah-buahan dan biji-bijian yang dapat dijadikan makanan pokok
5.
Barang tambang dan harta rikaz (harta terpendam).
Adapaun syarat wajib zakat Mal
adalah :
1.
Pemiliknya orang islam dan merdeka
2.
Harta tersebut adalah miliknya
3.
Sampai nisab (jumlah minimum harta harus dikeluarkan zakatnya)
4.
Haul (harta tersebut dimiliki selama
satu tahun)
Daftar Nisab Jenis Harta Dan
Besar Zakatnya
No
|
Jenis harta
|
Nisabnya
|
Waktu
|
Besar Zakatnya
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
|
Emas
Perak
Uang kontan
Harta perniagaan
Sapi / kerbau
Kambing /domba
Buah-buahan
Rikaz
|
20 dinar (93,6 gram)
200 dirham (627 gr.)
Senilai emas
Senilai emas
30 – 39 ekor
40 – 59 ekor
40 – 120 ekor
40 – 59 ekor
1350 kg gabah atau 750 kg beras
Tidak harus 1 nisab
|
Setiap 1 thn
Setiap 1 thn
Setiap 1 thn
Setiap 1 thn
Setiap 1 thn
Setiap 1 thn
Setiap 1 thn
Setiap 1 thn
Setiap panen
Saat diperoleh
|
2,5 %
2,5 %
2,5 %
2,5 %
1 ekor umur 1 thn
1 ekor umur 2 thn
1 ekor
2 ekor
10 % atau 5 %
20 %
|
C. HIKMAH ZAKAT
1. Hikmah Zakat Bagi Muzaki
Hikmah zakat bagi para muzaki
antara lain :
1. Memperoleh rida dan rahmat allah swt karena ketaatannya dan
disenangi orang banyak karena kedermawanannya.
2. Membersihkan harta para muzaki dari hak-hak
orang (golongan) yang berhak memperoleh zakat, khususnya para fakir miskin, jga
membersihkan hati para muzaki dari sifat tercela seperti : rakus terhadap harta
(tamak), kikir, dan sombong. Selain itu, dengan mengeluarkan zakat, para muzaki
akan bersikap dan perilaku terpuji seperti : rendah hati, dermawan, berpola,
hidup sederhana, dan melakukan usaha-usaha menghilangkan kemiskinan.
3. Memelihara harta para muzaki dari
penipuan,pencurian,dan perampokan yang dilakukan orang-orang jahat, karena
adanya kesenjangan social. Rasulullah saw bersabda : “peliharalah hartamu dengan (mengeluarkan) zakat, obatilah orang-orang
sakit dengan mengeluarkan sedekah, dan tolaklah bencana dengan doa.” (H.R.AT-TABRANI
dari IBNU MASUD ra).
4. Menunjukkan rasa syukur atas nikmat kekayaan
yang telah dikaruniakan allah swt. Sedangkan orang yang bersyukur tentu akan
memperoleh tambahan nikmat (lihat Q.S. Ibrahim, 14:7 )
2. HIKMAH ZAKAT BAGI MUSTAHIK
Hikmah zakat bagi para mustahik
antara lain :
1. Zakat dapat membentengi para mustahik dari
bersikap dan berperilaku tercela seperti : iri hati dan dengki terhadap para
muzaki (kelompok kaya) serta melakukan pencurian dan perampokan terhadap harta
benda mereka.
2. Mengurangi/ menghilangkan kemiskinan yang
terdapat dalam masyarakat. Hal ini akan terwujud apabila para fakir miskin yang
mampu berusaha tetapi tidak memiliki modal usaha diberi zakat secara produktif,
artinya diberi harta zakat yang dapat dijadikan modal usaha. Misalnya, para
petani diberi harta zakat berupa alat-alat pertanian, para nelayan diberi harta
zakat berupa alat-alat atau modal untuk menangkap ikan, para pedagang diberi
zakat berupa uang atau modal lainnya untuk berdagang, dan lain-lain lagi.
D. PENGELELOAAN ZAKAT DI INDONESIA
Salah satu lembaga yang
mengurusi masalah zakat di indonesia adalah bazis. Bazis adalah singkatan dari
badan amil zakat infak dan sedekah. Lembaga ini didirikan oleh pemerintah pada
tahun 1968. Berdirinya bazis diharapkan supaya zis bisa dikelola dengan
profesional. Pengelolaan zis secara profesional akan memberikan keuntungan
sebagai berikut :
1.
Pendistribusian zis akan lebih terorganisir dan sesuai dengan aturan syariat.
2.
Pemerintah akan melihat potensi penduduknya yang wajib membayar dan yang berhak
menerima zis.
E.
HUBUNGAN ZAKAT DENGAN PAJAK
Zakat memiliki beberapa
persamaan dan perbedaan. Beberapa persamaan dan perbedaan zakat dan pajak,
diantaranya adalah sebagai berikut :
Zakat
|
Pajak
|
- Zakat
adalah kewajiban, kalau tidak dilaksanakan akan mendapat sanksi dari allah swt.
- Zakat
merupakan kewajiban umat islam terhadap allah swt.
- Zakat
memiliki dimensi spiritual yang meliputi aspek kehidupan pribadi dan
masyarakat.
|
- Pajak
adalah kewajiban yang kalau dilanggar akan mendapat sanksi dari pemerintah.
- Pajak
merupakan kewajiban warga negara terhadap pemerintah.
- Pajak
bertujuan untuk memutar roda perekonomian yang berhubungan dengan pembangunan
bangsa dan Negara.
|
hAJI DAN UMRAH
A. PENGERTIAN HAJI
Haji menurut bahasa adalah
menyengaja atau menuju. Sedangkan menurut istilah adalah sengaja mengunjungi
Kakbah di Mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah Swt. Pada waktu tertentu
dan dengan cara yang tertentu pula.
Dalil naqli tentang kewajiban
haji
Setiap Muslim yang mampu
diwajibkan untuk mengerjakan haji minimal sekali seumur hidup. Hal ini terdapat
dalam Qs. Ali Imran ayat 97 yang berbunyi :
فِيهِآيَاتٌبَيِّنَاتٌمَّقَامُإِبْرَاهِيمَوَمَندَخَلَهُكَانَآمِنًاوَلِلّهِعَلَىالنَّاسِحِجُّالْبَيْتِمَنِاسْتَطَاعَإِلَيْهِسَبِيلاًوَمَن كَفَرَفَإِنَّاللهغَنِيٌّعَنِالْعَالَمِينَ
|
Artinya :
Padanya terdapat tanda-tanda
yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah
itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap
Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.
Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya
(tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
|
B. SYARAT –
SYARAT HAJI, RUKUN HAJI DAN WAJIB HAJI.
Syarat – syarat haji
|
Rukun haji
|
Wajib haji
|
Syarat-syarat haji adalah
sesuatu yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan haji. Yang termasuk Syarat –
syarat haji adalah :
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal sehat
4. Merdeka
5. Mampu
|
Rukun haji adalah perbuatan
yang harus dilaksanakan dalam ibadah haji, kalau salah satu rukun tidak
dilaksanakan maka hajinya tidak sah. Yang termasuk rukun haji adalah :
|
Wajib haji adalah Perbuatan
yang harus dilaksanakan dalam ibadah haji, kalau salah satu wajib haji tidak
dilaksanakan, haji tetap sah, tetapi harus membayar dam atau denda.
Yang termasuk wajib haji adalah :
1. 1.
Mulai ihram dari miqat
2. 2.
Melempar jumrah
3. 3.
Mabit di Muzdalifah
4. 4.
Mabit di Mina
5. 5.
Tawaf Wadak
|
C. TATA CARA
MELAKSANAKAN IBADAH HAJI
Tata cara melaksanakan ibaah
haji adalah sebagai berikut :
1.
Memulai ihram dari miqat yang sudah ditentukan.
Miqat adalah batas waktu dan
tempat melakukan ibadah haji serta umrah. Miqat terdiri atas 2 yaitu, pertama
miqat makani, adalah batas tempat untuk memulai ibadah haji. Batas tempat untuk
memulai ibadah haji tergantung dari arah kedatangan jemaah haji. Kedua
miqat zamani, adalah batas waktu untuk melaksanakan ibadah haji yaitu
pada bulan Syawal, Zulkaida dan Zulhijjah.
Cara melaksanakan Ihram adalah
sebagai berikut:
A.
Mandi Sunnah
B.
Berwudhu
C.
Memakai pakaian ihram
D.
Mengerjakan shalat sunnah ihram
E.
Berniat haji, niat haji adalah “ Labbaik Allahumma Hajjan” artinya aku
sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji.
F.
Berangkat menuju Arafah sambil membaca Talbiyah, Bacaan Talbiyah adalah “
Labbaik Allahumma Labbaik, Labbaik laa syarika laka labbaik, innal hamda
wanni’mata laka wal mulk laa syarika laka “ artinya aku disini ya Allah, aku di
sini di hadapan-Mu, tak ada sekutu bagi-Mu, sesngguhnya segala puji adalah
kepunyaan-Mu, segala kenikmatan adalah kepunyaan-Mu, kerajaan adalah
kepunyaan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu.
2. Wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah
Wukuf di Arafah dilaksanakan
pada tanggal 9 Dzulhijjah, di mulai setelah tergelincir matahari sampai terbit
fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Beberapa amalan yang dikerjakan
pada waktu wukuf adalah sebagai berikut :
A.
Shalat Zuhur dan Asar dengan cara qashar dan jamak taqdim
B. Mendengar
khotbah wukuf
C.
Memperbanyak do’a
D.
Memperbanyak zikir
E.
Membaca al-Qur’an
F.
Shalat Maghrib dan Isya dengan cara qashar dan jamak taqdim
3. Menginap di Muzdalifah
Muzdalifah terletak antara
Arafah dan Mina. Setelah tengah malam jamaah haji berangkat dari Arafah menuju
Mina. Sampai di Muzdalifah jamaah haji berhenti [mabit] walaupun sebentar.
Pelaksanaan mabit adalah dari tengah malam sampai terbit fajar. Hal-hal yang
dikerjakan di Muzdalifah :
A.
Membaca talbiah
B.
Berdzikir, beristigfar dan berdo’a
C.
Mencari kerikil sebanyak 7 atau 49 atau 70 butir.
4. Melontar Jumrah Aqabah
Melontar jumrah aqabah [sebuah
tugu di bukit Aqabah di Mina] dilakukan setelah fajar menyingsing atau siang
hari pada tanggal 10 Dzulhijjah dengan 7 butir kerikil. Setelah itu jamah
haji menyembelih kurban.
5. Tahallul
Tahallul adalah melepaskan diri
dari ihram haji setelah mengerjakan amalan-amalan haji. Tahallul dilakukan
dalam 2 tahap, yaitu :
1. Tahallul pertama,
dilaksanakan setelah selesai melontar jumrah
Aqabah dengan cara mencukur
sekurang-kurangnya 3 helai rambut. Setelah tahallul pertama jamaah haji boleh
mengerjakan hal-hal yang dilarang pada waktu ihram, kecuali melakukan hubungan
suami istri. Setelah tahallul pertama, bagi jemaah haji yang ingin melaksanakan
tawaf ifadhah dapat langsung ke Mekah hari itu juga. Beberapa hal yang
dikerjakan jamaah haji setelah sampai di Mekah adalah :
1.
Masuk ke Mesjidil Haram melalui pintu Babussalam
2.
Mengerjakan tawaf ifadhah
3.
Setelah tawaf mencium Hajar Aswad
4.
Shalat 2 rakaat di dekat Maqam Ibrahim
5.
Berdo’a di Multazam
6.
Shalat sunnah dua rakaat di Hijr Ismail
7. Sa’i
antara Shafa dan Marwa sebanyak 7 kali.
2. Tahallul kedua,
dilaksanakan setelah mengerjakan sa’i. Caranya
Ialah dengan menggunting
sekurang-kurangnya tiga helai rambut. Setelah tahallul kedua, jamaah haji
sudah boleh mengerjakan semua larangan ihram.
6. Menginap atau mabit di Mina
Setelah tahallul kedua, jamaah
haji kembali ke Mina untuk mabit selama hari tasyrik, yaitu tangal 11, 12 dan
13 Dzulhijjah, setelah tergelincir matahari setiap siang hari tasyrik,
jamaah haji melontar tiga jamrah [Ula, Wusta dan Aqabah] masing-masing sebanyak
7 kali. Bagi jemaah haji yang mau, dibolehkan meninggalkan Mina pada tanggal 12
Dzulhijjah setelah melempar jumrah. Hal ini disebut Nafar Awal. Adapun jemaah
haji yang meninggalkan Mina pada tanggal 13 Dzulhijjah, hal itu lebih sempurna.
Hal ini disebut Nafar Tsani.
7. Tawaf Wadak adalah tawaf
perpisahan
Setelah mengerjakan semua
rangkaian ibadah haji, jamaah haji melakukan tawaf wada’. Setelah itu jemaah
haji diperbolehkan pulang kekampungnya atau ke Medinah bagi yang belum ziarah
ke makam Nabi Muhammad Saw.
D. LARANGAN DI WAKTU
MELAKSANAKAN HAJI
Perbuatan-perbuatan yang
dilarang saat melaksanakan ibadah haji yaitu :
a. Memakai pakaian yang dijahit
dan memakai tutup kepala bagi laki-laki yang sedang ihram.
b. Menutup muka dan kedua
telapak tangan bagi perempuan yang sedang ihram.
c. Memakai harum-haruman baik pada badan atau pakaian.
d. Mencukur atau menghilangkan
rambut atau bulu badan yang lain.
e. Memotong kuku.
f. Menikah dan menikahkan atau
menjadi wali.
g. Bersetubuh.
h. Berburu atau membunuh
binatang darat yang liar dan halal dimakan.
i. Menebang pohon atau memotong
rerumputan.
E.
PENYELENGGARAAN HAJI di INDONESIA
UU
yang mengatur penyelenggaraan haji adalah UU republic Indonesia No.17 tahun 1999.
Penyelenggara haji dapat dikemukakan antara lain :
a.
Azas dan Tujuan
b.
Penyelenggara
c.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
d.
Pendaftaran
IBADAH UMRAH
A.
PENGERTIAN UMRAH
Pengertian
Umrah secara bahasa artinya berkunjung. Sedangkan secara istilah adalah
berkunjung ke Kakbah dengan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berkaitan
dengan umrah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT. Umrah disebut juga
haji kecil, karena beberapa ketentuannya hamper sama dengan haji. Misalnya,
tentang syarat-syarat, rukun atau larangan-larangannya.
B.
RUKUN UMRAH
Rukun
umrah adalah sebagai berikut :
a.
Ihram disertai niat
b.
Tawaf
c.
Sa’i
d.
Tahallul
e.
Tertib
C.
WAJIB UMRAH
Wajib
umrah adalah sebagai berikut ;
a.
ihram dari miqat.
b.
menjauhkan diri dari segala larangan sebagaimana larangan haji. Perihal miqat
untuk umrah tentunya tidak ada miqat zamani, artinya sepanjang tahun bolehmengerjakan
ibadah umrah sedangkan untuk miqat makani sama dengan haji.
D.
Fungsi Ibadah Haji dan Umrah
Fungsi
ibadah haji maupun antara lain adalah sebagai berikut :
1. Gugur kewajiban, artinya bagi jemaah haji
sudah gugur kewajiban sebab kewajiban haji hanya sekali selama hidup.
2.
Mempererat persaudaraan, sebab kita dapat bertemu sesame muslim dari berbagai
dunia.
3. Mengenal tempat-tempat sejarah, seperti
Kakbah, Bukit Safa dan Marwah, Sumur Zam-Zam, serta kota Mekah, Madinah, dan
Mina.
WAKAF
A. PENGERTIAN WAKAF
Wakaf menurut bahasa berarti
menahan atau menghentikan. sedangkan menurut istilah wakaf adalah Menyerahkan
suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya, baik oleh umum (
masyarakat) maupun perorangan.
B. KEUTAMAAN WAKAF
Wakaf termasuk sedekah jariah,
yaitu sedekah yang pahalanya terus mengalir kepada yang bersedekah selama yang
disedekahkan masih bermanfaat.
Hal
ini terdapat dalam hadits nabi Muhammad Saw. yang berbunyi :
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ اَن النبِي صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ
قَالَ اِذَا مَاتَ الإنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلا مِنْ ثَلاَثَةِ ا شْيَاءَ
صَدَقَةٍ جَارِيةٍ اَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْا
لَهُ ......(رواه الجماعة)
Artinya : “ Bila seorang
meninggal dunia, maka putuslah amalnya kecuali tiga perkara, yakni sedekah
jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak saleh yang mendoakan kedua orang
tuanya.” ( H.R. Jamaah, kecuali
Bukhari dan Ibnu Majah ).
Dalil naqli tentang wakaf, Wakaf
sangat dianjurkan oleh Allah SWT, sebagaimana firman-Nya dalam Q.S. Ali Imran,
3 : 92 yang berbunyi :
“Kamu sekali-kali tidak sampai
kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta
yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah
mengetahuinya”
C.
SYARAT-SYARAT WAKAF
Syarat-syarat wakaf adalah
sebagai berikut :
1. Harta wakaf harus
diserahkan untuk selama-lamanya
2. Harta wakaf tidak boleh dipindahtangankan
untuk kepentingan yang bertentangan dengan tujuan wakaf.
3. Harta wakaf harus
dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf pada umumnya.
D.
RUKUN WAKAF
Rukun wakaf ada 5, yaitu :
1. Wakif ( yang berwakaf),
syaratnya adalah:
a.
Waqif adalah pemilik sah dari barang yang diwakafkan
b.
Waqif telah berusia dewasa (baliq dan berakal sehat).
c.
Waqif tidak boleh punya hutang.
2. Mauquf ( barang yang diwakafkan
), syaratnya adalah
a. kekal zatnya
walaupun manfaatnya diambil, misalnya : tanah,bangunan mesjid, rumah
sakit, jam dinding, tikar shalat dan sebagainya.
b.
Kepunyaan yang berwakaf dan hak miliknya dapat berpindah-pindah.
3. Mauquf ‘alaih (tempat berwakaf), harta
yang diwaafkan harus ditujukan untuk kepentingan umum dalam rangka
mencari keridhaan Allah Swt.
4. Lafal atau ucapan wakaf. Contohnya : saya
wakafkan tanah milik saya seluas 1000 meter persegi ini, agar dibangun
sekolah diatasnya.
5. Nazir adalah orang yang
menerima dan mengelola harta wakaf.
E. HIKMAH WAKAF
Beberapa hikmah wakaf, antara
lain :
1. Menumbuhkan solidaritas
sosial pada sesama masyarakat
2. Membantu program pengentasan
kemiskinan
3. Menumbuhkan
organisasi-organisasi yang bergerak dibidang sosial seperti lembaga pendidikan,
panti asuhan serta tempat ibadah.
F. HARTA YANG DIWAKAFKAN
Harta yang diwakafkan syaratnya
adalah :
Ø Kekal
zatnya,waaupun manfaatnya diambil.
Contoh
harta yang memenuhi syarat untuk diwakafkan : tanah, bangunan masjid, rumah
sakit, jam dinding, tikarsalat, dan sebagainya.
Kepunyaan
yang berwakaf dan hak miliknya dapat berpindah-pindah.
Manfaat wakaf bagi yang menerima
wakaf atau masyarakat, sangat banyak antara lain :
Ø Dapat
menghilangkan kebodohan.
Ø Dapat
menghilangkan (mengurangi) kemiskinan.
Ø Dapat
menghilangkan (mengurangi) kesenjangan social
Ø Dapat
memajukan serta menyejahterakan umat.
Daftar pustaka
Ø Syamsuri. KTSP.2006.Pendidikan Agama
Islam SMA X:Penerbit Erlangga
Ø Syamsuri. KTSP.2004.Pendidikan Agama
Islam SMA X:Penerbit Erlangga
SESI
TANYA JAWAB
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusIzin ambil ya :)) mkasi bantuannya
BalasHapusMakasih atas bantuannya
BalasHapus